Sertipikat Tanah Kini Tersimpan di “Brankas Elektronik”, ATR/BPN: Tak Ada Lagi Istilah Rusak atau Hilang

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , JAKARTA — Masyarakat yang telah menggunakan Sertipikat Elektronik kini tidak perlu lagi terlalu khawatir dokumen tanahnya rusak atau hilang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan data sertipikat tersimpan secara digital dalam brankas elektronik yang terhubung dengan akun pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan penyimpanan secara elektronik menjadi salah satu keunggulan dalam transformasi pelayanan pertanahan.

Menurutnya, masyarakat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik sebagai media penyimpanan sertipikat. Data sertipikat tersimpan dalam sistem elektronik yang dapat diakses oleh pemegang hak melalui akun pribadinya.

“Kalau sudah elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/08/2026).

Brankas elektronik tersebut menjadi ruang penyimpanan digital bagi dokumen pertanahan milik pemegang hak. Sistem itu juga dilengkapi fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik untuk memastikan akses terhadap dokumen dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Asnaedi menjelaskan, meski transformasi menuju Sertipikat Elektronik terus dilakukan, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses transisi agar masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem digital.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur,” jelasnya.

Namun, Asnaedi menegaskan bahwa dokumen yang menjadi rujukan utama berada dalam brankas elektronik. Akses terhadap penyimpanan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemilik tanah melalui otoritas yang dimilikinya.

“Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan, sertipikat tersebut dapat dialihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik melalui prosedur yang berlaku.

Informasi mengenai layanan tersebut dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan membuka menu Info Layanan, kemudian mencari layanan Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Untuk melakukan alih media, pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan alih media untuk menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Transformasi Sertipikat Elektronik ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang lebih aman, mudah dan modern. Dengan penyimpanan digital, risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat ditekan, sementara masyarakat tetap memperoleh akses terhadap data hak atas tanah yang dimilikinya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia