Balik Nama Sertipikat Tuntas Hari ke-9, PERINTIS 10 Hari Mulai Buktikan Janjinya

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID ,TANGERANG SELATAN — Target percepatan layanan pertanahan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan masyarakat.

Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses balik nama sertipikat yang sebelumnya identik dengan waktu tunggu kini memiliki batas penyelesaian yang lebih pasti. Bahkan, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, seorang pemohon menerima sertipikat hasil jual beli hanya dalam sembilan hari kerja.

Pemohon tersebut adalah Puspasari Dewi. Ia mengaku terkejut sekaligus bersyukur karena sertipikat yang diurus melalui program PERINTIS 10 Hari telah selesai sebelum batas maksimal yang ditetapkan.

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari saat menerima sertipikatnya di Kantah Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Puspasari, kepastian waktu menjadi salah satu hal yang sangat membantu masyarakat ketika mengurus proses balik nama sertipikat. Dengan adanya target penyelesaian yang jelas, pemohon tidak lagi hanya menunggu tanpa mengetahui kapan layanan akan selesai.

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai. Selama ini juga tidak lama, tapi ini 10 hari kan luar biasa, masyaallah,” ungkapnya.

Layanan PERINTIS 10 Hari sendiri diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.

Skema PERINTIS membagi proses pelayanan ke dalam beberapa tahapan dengan batas waktu yang terukur. Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari, proses pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, sementara penyelesaian administrasi di Kantah ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan dan kewajiban pemohon telah dipenuhi.

Bagi Puspasari, pengalaman menerima sertipikat pada hari kerja ke-9 menjadi bukti bahwa pelayanan dengan batas waktu yang jelas sangat mungkin memberikan pengalaman berbeda bagi masyarakat.

Ia berharap program tersebut tidak berhenti pada tahap uji coba, tetapi terus diterapkan dan diperluas ke Kantah lainnya di Indonesia.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkasnya.

Program PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN yang diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, terukur dan mudah diakses masyarakat.

Jika implementasinya terus diperluas, layanan tersebut berpotensi mengubah pengalaman masyarakat dalam mengurus balik nama sertipikat, dari sekadar menunggu proses menjadi layanan dengan target waktu yang dapat dipantau secara lebih jelas.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia