Indramayu — Dewan Pimpinan Cabang LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Indramayu memastikan surat permohonan pembatalan dan pemblokiran sertifikat telah resmi diterima Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu. Kamis (27/8/2026)
Surat bernomor _025/LSM-PJRI/DPC/BPN/VIII/2026_ itu diserahkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan bukti penerimaannya ditandatangani petugas BPN bernama _FARUDIN_.
Dalam surat tersebut, LSM PENJARA INDONESIA mendesak BPN untuk membatalkan dan memblokir 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sidadadi, Kecamatan Haurgeulis, guna mencegah pemindahtanganan lebih lanjut.

Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA, _WARYONO_, menjelaskan objek tanah yang disengketakan merupakan tanah garapan masyarakat atas nama _Sdr. RASIM_ dan kelompok tani. Hal itu dibuktikan dengan _Surat Keterangan Desa (SKD) Desa Sidadadi_.
“Tim BPN juga sudah melakukan pengukuran pada 16-17 Desember 2022 dengan _DWG Fast View No.03368 dan 03369_. Namun pada tahun 2023 justru terbit _SHM No.01334 a.n NURISLAMIAH_ dan _SHM No.01338 a.n DRS. ROESMAN HADI, http://SH.M.HUM_ yang tidak sesuai subjek dan data lapangan,” jelas Waryono.
Menurutnya, perbedaan data tersebut merupakan bentuk _CACAT ADMINISTRASI_ dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merugikan hak masyarakat petani penggarap.

Melalui surat pengaduan itu, LSM PENJARA INDONESIA mengajukan 2 tuntutan utama kepada BPN Indramayu:
1. Penerbitan Surat Perintah Pemblokiran Sementara terhadap SHM No.01334 dan SHM No.01338
2. Penerbitan Keputusan Pembatalan terhadap kedua SHM tersebut dan mengembalikan hak kepada penggarap yang sah sesuai data PTSL
“Kami mendesak BPN segera melakukan kajian sesuai _PP No.24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 2_. Dengan sudah diterimanya surat ini, kami akan kawal prosesnya selama 30 hari kerja. Jika tidak ada jawaban, kami akan naikkan ke Ombudsman RI dan Kanwil BPN Jabar,” tegas Waryono.
Bersama surat permohonan, LSM PENJARA INDONESIA juga melampirkan 5 bukti pendukung. Di antaranya SKD Desa Sidadadi, Peta Pengukuran PTSL, salinan 2 SHM, Surat dari Law Firm RAJA & ASSOCIATES, serta dokumentasi foto penguasaan lahan oleh petani.
“Kini bola ada di tangan BPN Indramayu. Kami minta transparansi dan kepastian hukum untuk petani Sidadadi,” pungkas Waryono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut dari surat pengaduan tersebut.














