BONE BOLANGO — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perpanjangan Gerai Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone Bolango, Kamis (20/08/2026).
Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus mendukung percepatan proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Bone Bolango.
Melalui sinergi dan kolaborasi lintas instansi, proses penetapan status hukum tanah wakaf diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terintegrasi. Dengan demikian, aset tanah wakaf dapat memiliki kepastian hukum serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelayanan publik dan penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya terkait legalisasi aset tanah wakaf.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bone Bolango, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, serta Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat sertifikasi tanah wakaf, tetapi juga memperkuat tata kelola aset wakaf agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.















