LOLAK,
– Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik yang dinyatakan hilang.
Pengumuman tersebut diterbitkan berdasarkan Nomor: 8/DI304-18.05/VII/2026, sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Adapun pemohon dalam pengumuman ini adalah Slamet Kohongia, yang beralamat di Desa Motabang, Kecamatan Lolak, dengan rincian objek tanah sebagai berikut:
- Jenis Hak : Hak Milik
- Nomor Sertipikat : HM No. 00561/Lolak
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 18051112.00225
- Terdaftar Atas Nama : Slamet Kohongia
- Tanggal Pembukuan : 8 Februari 2013
Permohonan penerbitan sertipikat pengganti diajukan berdasarkan Surat Pernyataan di Bawah Sumpah tertanggal 21 Juli 2026, yang menerangkan bahwa sertipikat dimaksud telah hilang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan dimaksud untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow dengan disertai alasan serta bukti yang kuat.
Keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sah, sedangkan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Pengumuman ini tercatat dengan Nomor Berkas 5473/2026 dan D.I.301 Nomor 448/2026, diterbitkan di Lolak pada 21 Juli 2026 serta ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sudirman, S.SiT., M.H.
(Advertorial/Informasi Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow – ATR/BPN)















