, Indramayu – Pelaksanaan Operasi Gabungan Tiga Pilar, Polri, TNI dan Satpol-PP, melaksanakan Penerapan Pendisiplinan dan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh Polsek, Koramil dan Satpol-PP Kecamatan Juntinyuat dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 diwilayah hukum Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Sabtu (02/10/2021).
Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kapolsek Juntinyuat IPTU DEDI WAHYUDI, S.H, berikut dengan personil Polsek, Koramil dan Pol. PP Kec. Juntinyuat berjumlah sebanyak 6 (enam) Personil, melaksanakan razia terhadap masyarakat yang melintas di jalan tersebut karena tidak memakai masker dengan memberikan penindakan berupa Teguran lisan dan teguran tertulis, diroute, Jl. Raya Juntikebon Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten. Indramayu.
Melakukan teguran terhadap masyarakat sebanyak 4 (empat) orang yang tidak memakai masker, dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat disimpulkan Masyarakat menjadi mengerti akan pentinya Protokol Kesehatan untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19. (Daily28/Bagas)