, Probolinggo – Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Drs HA Timbul Prihanjoko, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Probolinggo tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Penyerahan SK ini dilaksanakan dalam acara yang berlangsung di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo pada Rabu (24/5/2023).
Acara penyerahan SK PPPK ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapatkan kuota sebanyak 194 formasi untuk tahun anggaran ini. Proses pendaftaran PPPK tenaga kesehatan dilakukan secara online melalui website sscasn.bkn.go.id dengan jumlah pelamar mencapai 558 orang.
“Dari jumlah pelamar, sebanyak 440 orang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi. Selanjutnya, 144 orang berhasil lolos seleksi kompetensi dan memenuhi persyaratan pemberkasan serta diusulkan menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja. Namun, satu orang peserta meninggal dunia setelah menandatangani perjanjian kerja, sehingga jumlah SK yang diserahkan berjumlah 143 orang,” ungkapnya.
Wakil Bupati Probolinggo, Drs HA Timbul Prihanjoko, mengharapkan agar para penerima SK PPPK menerima amanah ini dengan rasa syukur dan tanggung jawab yang tinggi. Beliau menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan menjaga integritas serta prestasi dalam bekerja.
“Dalam menjalankan tugas sebagai PPPK, diperlukan keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo. Jabatan PPPK ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Wabup Timbul.
Beliau menambahkan bahwa dengan menerima SK PPPK, para pegawai sudah terikat dengan aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN. Wabup Timbul meminta para PPPK untuk menjaga sikap dan perilaku, serta mempelajari aturan yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lebih lanjut, Wabup Timbul menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang prima dan mengutamakan pelayanan daripada administrasi. Hal ini menjadi nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo, terutama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Saya mengajak para PPPK untuk tidak terjebak dalam rutinitas semata. Mari kita teliti lingkungan kerja dan berpikir tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan serta inovasi yang dapat kita lakukan. Mari kita bersaing dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.
(Ali)














