Wakil Ketua GMPK Sulut Kritik Dugaan Tekanan Bupati Malra ke Perangkat Desa Soal Sasi Publik

Biro Kotamobagu
Resmol Maikel Wakil Ketua GMPK Sulawesi Utara

DAILYPOST.ID , SULUT – Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, menyoroti keras dugaan tekanan Bupati Maluku Tenggara (Malra) terhadap perangkat desa terkait kebijakan sasi publik. Putra asli Desa Ohoiwait ini menegaskan, jika benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai martabat perangkat desa, tetapi juga mengkhianati tradisi masyarakat adat.

“Kalau perangkat desa ditekan agar tidak memberlakukan sasi publik, itu sama saja membuka pintu bagi perusahaan untuk menguasai sumber daya alam tanpa kontrol rakyat. Ini bukan investasi, tapi penindasan,” tegas Resmol, Kamis (02/10).

Resmol menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar isu administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat desa untuk melindungi lingkungan dan tradisi lokal. Ia menyoroti adanya dugaan relasi tak sehat antara pemerintah daerah dengan PT BBA, perusahaan yang sudah lama beroperasi di Maluku Tenggara.

Pemasangan SASI oleh Warga, Pemasangan Sasi di tanah adalah tradisi kearifan lokal masyarakat Halmahera, Maluku, dan Papua, yang berupa larangan sementara untuk mengambil hasil hutan tertentu demi kelestarian sumber daya alam seperti hasil pohon-pohon buah, sagu, atau kayu, serta satwa liar.

Tradisi Lokal Jangan Dikalahkan Kepentingan Investor

Menurut Resmol, sasi publik merupakan bentuk kearifan lokal yang berfungsi menjaga keseimbangan sosial-ekologis. Jika mekanisme itu dilemahkan demi kepentingan investor, masyarakat akan kehilangan hak atas tanah, hutan, maupun hasil laut yang selama ini menjadi penopang hidup.

“Jangan jadikan desa sebagai korban transaksi kekuasaan dan bisnis. Pemerintah seharusnya melindungi rakyatnya, bukan justru menekan perangkat desa untuk bungkam,” ujarnya.

Tuntut Transparansi dan Penjelasan

Lebih lanjut, Wakil Ketua GMPK Sulut itu mendesak Pemerintah Kabupaten Malra agar transparan dalam kebijakan pengelolaan sasi publik. Ia meminta klarifikasi terbuka mengenai dugaan intervensi terhadap perangkat desa, sekaligus menantang pihak terkait untuk menjelaskan sejauh mana relasi Pemkab dengan PT BBA.

“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, silakan buka dokumen, buka fakta di lapangan. Masyarakat punya hak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Resmol.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Malra maupun PT BBA belum memberikan keterangan resmi atas polemik yang berkembang. (*)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia