Waktu Perpanjangan Pindah TPS Pemilu 2024 Berakhir Besok, 7 Februari

Dailypost.id
Waktu Perpanjangan Pindah TPS Pemilu 2024 Berakhir Besok. (ilustrasi/istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Warga yang berencana memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dari domisili terdaftar masih memiliki kesempatan untuk mengurus pindah TPS jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu perpanjangan hingga H-7 sebelum hari pencoblosan.

Dalam pengumuman melalui laman resmi Instagram @KPU_RI, KPU menyatakan bahwa batas waktu untuk mengurus pindah TPS adalah Rabu, 7 Februari 2024, pukul 23.59 waktu setempat. Ini berarti besok (7/2) adalah hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di TPS lain.

Korek Api Keren Touch Screen

Ketentuan perpanjangan pindah TPS ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara bagi beberapa kategori pemilih yang ingin mengurus pindah tempat memilih.

Baca Juga:   Desa Upomela Siap Sukseskan Pemilu 2024: Masyarakat Didorong untuk Berpartisipasi Aktif

“Ketentuan ini telah melalui proses judicial review di MK, yang menghasilkan putusan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di kantor KPU pada Selasa (26/12).

Untuk mengurus pindah TPS, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, atau tertimpa bencana alam.

Pemilih yang memenuhi syarat dapat melaporkan pindah memilih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga:   Komitmen KPU Bone Bolango Pastikan Hak Suara, 4 Wilayah Terjauh Jadi Prioritas Distribusi Logistik Pemilu

Pastikan Anda telah mengecek status DPT melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dan mempersiapkan dokumen seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) sebelum mengurus pindah TPS.

Dengan batas waktu perpanjangan yang akan berakhir besok, masih memungkinkan bagi pemilih yang memenuhi syarat untuk mengurus pindah TPS agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada hari pencoblosan.

(D09)
Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia