Warga Dapat Kepastian Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kepastian waktu, layanan ini juga mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah.

Manfaat tersebut dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat yang jadwal pengukurannya dimajukan hampir satu bulan. Pada Juli lalu, ia mengajukan pendaftaran tanah warisan milik keluarganya ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan mendapat jadwal pengukuran 23 September 2026. Setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwalnya dipercepat.

Setelah mendapat kabar percepatan, Septiah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantah Jakarta Barat datang melakukan pengukuran.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah di sela menyaksikan proses pengukuran, Rabu (02/09/2026).

Menurutnya percepatan sangat membantu karena proses tanah warisan yang diurus mandiri bisa segera lanjut ke tahap berikutnya. “Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.

Pengalaman serupa dirasakan Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, ia mendapat waktu tunggu sekitar tiga bulan setelah melengkapi persyaratan. Setelah layanan diterapkan, ia mendapat pemberitahuan jadwal bisa lebih cepat.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkap Iwan.

Baginya kepastian waktu membuat masyarakat lebih mudah mengatur waktu mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri. “Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Pengalaman Septiah dan Iwan menunjukkan manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu. Setelah pembayaran SPS, pengukuran dapat dilaksanakan dalam lima hari, sesuai semangat layanan yang menetapkan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan terus diperkuat di berbagai Kantah. Di Jakarta Barat, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari turun menjadi enam hari setelah penguatan sumber daya petugas ukur.

Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Melalui layanan ini masyarakat memperoleh informasi pasti mengenai waktu pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.

Transformasi dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia