, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet terkait program Bandung Smart City. Selain Yana, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi sebagai tersangka.
Awal mula kasus ini terjadi sekitar Agustus 2022, ketika Andreas Guntoro dan Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota dan berharap mendapat proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Khairul Rijal. Kemudian pada Desember 2022, Sony Setiadi kembali menemui Yana Mulyana bersama dengan Khairul Rijal dan memberikan sejumlah uang kepada Yana dan Dadang untuk mengondisikan agar PT CIFO mendapat proyek pengadaan jasa internet di Dishub Bandung.
Penerimaan uang terjadi melalui Rizal Hilman, sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana. Namun KPK tidak merinci nominal uang yang diberikan Sony kepada Yana dan Dadang.
“Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Yana Mulyana menjadi wali kota Bandung kedua yang berurusan dengan KPK setelah Dada Rosada pada tahun 2013. Dada Rosada dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung. Saat itu, Dada menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono agar tidak terseret perkara korupsi bansos dan agar para terdakwa perkara korupsi yang tak lain merupakan anak buahnya dihukum ringan. Dada Rosada divonis 10 tahun penjara pada 2014 dan baru bebas pada 2022 melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Saat ini, Yana Mulyana dan tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga meminta kerjasama dari masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan korupsi di sekitar lingkungan mereka.
Source: Liputan6.com