, Gorontalo – Dewan Pers telah memutuskan bahwa laporan Haris Suparto Tome (HST) terhadap salah satu media siber yang mengangkat berita berjudul “Ketua Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Tertangkap Basah Bersama Istri Orang” tidak bisa diproses lebih lanjut menggunakan Undang-Undang Pers.
“Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara terkait berita media siber xxxxxxxxx (nama media disamarkan) berjudul “Ketua Forum Kadis Kominfo se-Indonesia Tertangkap Basah Bersama Istri Orang” yang diunggah pada 17 Februari 2021,” bunyi surat Penyelesaian Pengaduan bernomor 539/DP-K/VI/2021 itu.
Dalam surat tersebut, pihak Dewan Pers menyampaikan bahwa keputusan ini berdasarkan 2 hal yang menjadi pertimbangan.
1. Dewan Pers merupakan lembaga independen yang dibentuk secara sah berdasar UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pers
berpegang kepada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers.
2. Media siber terlapor pada Februari 2021 juga diadukan ke Dewan Pers oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaannya. Menanggapi pengaduan tersebut, pengelola media terlapor berkirim surat kepada Dewan Pers yang menjelaskan bahwa mereka tidak setuju kasusnya diselesaikan di Dewan Pers. Antara lain dengan alasan karena media tersebut mengaku merupakan konstituen “dewan pers indonesia”, satu lembaga yang menyerupai Dewan Pers.
“Berdasarkan dua hal di atas, dengan demikian pengaduan Saudara tidak dapat kami proses lebih lanjut dengan menggunakan UU Pers. Kami mempersilakan Saudara menggunakan jalur penyelesaian lain di luar Dewan Pers. Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian,” isi surat tersebut.
Menanggapi hal ini, HST sebagai pelapor mengaku akan mengambil jalur hukum sebagai efek jerah kepada media siber yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
“Penegak hukum pastinya!” singkat HST saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021). (daily02)
















