Penjabat Kepala Desa Ilangata Dilantik, Begini Pesan Wabup Thariq

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Gorontalo Utara – Sebagaimana ketentuan yang berlaku, yakni pasal 75 peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, bahwa untuk mengisi jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatan berakhir, bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa.

Penjabat kepala desa, adalah pejabat yang diangkat oleh bupati untuk melaksanakan tugas hak dan kewenangan serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu.

Demikian yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, usai melantik dan mengambil sumpah penjabat Kepala Desa Ilangata Kecamatan Anggrek, di aula kantor desa Ilangata, Kamis (16/09/2021).

Wabup Thariq Modanggu meminta kepada pejabat baru yang baru dilantik, benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi sebagai seorang penjabat agar dalam melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Kepada penjabat kepala desa, saya juga berpesan, agar dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” kata wabup.

Segera berdaptasi dengan tugas baru yang diemban. dan juga berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat yang ada dalam kaitan dukungan pemerintahan dan pembangunan di desa Ilangata, lanjut wabup.

Wabub Thariq juga berharap kepada penjabat kepala desa yang baru agar bisa menjaga hubungan yang harmonis dengan lembaga-lembaga desa seperti BPD, LPM dan pemangku adat yang ada di desa.

Demikian pula dengan menindak lanjuti edaran bupati tentang vaksinasi, maka diminta kepada penjabat baru agar selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan puskesmas, untuk ikut melakukan kampanye vaksinasi. (Daily25/ulfa)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia