GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Percepatan Penataan Sertipikat Dalam Kawasan Hutan pada Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian permasalahan pertanahan yang berada di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta para Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo.
Forum koordinasi tersebut difokuskan untuk menyamakan persepsi antarbidang, memperkuat sinergi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam percepatan penataan sertipikat tanah yang berada di kawasan hutan. Kolaborasi lintas bidang dinilai menjadi faktor penting agar proses penanganan dapat berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain membahas aspek teknis penataan sertipikat, rapat juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan serta menyusun solusi yang dapat diterapkan secara terpadu. Dengan koordinasi yang lebih solid, diharapkan setiap tahapan penyelesaian dapat dilaksanakan secara lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib melalui percepatan penataan sertipikat di kawasan hutan. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat maupun pemerintah.
Melalui sinergi yang semakin erat antara Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, percepatan penataan sertipikat di kawasan hutan diharapkan mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, meminimalkan potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan dalam pengelolaan pertanahan di Provinsi Gorontalo.















