, Jakarta- Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah memutuskan untuk mengeluarkan dua nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dari daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan keputusan ini, dua mantan koruptor ini dipastikan tidak akan masuk dalam daftar resmi yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pernyataan ini awalnya disampaikan oleh Prabowo Subianto sendiri, yang menjelaskan bahwa bacaleg eks koruptor yang maju dalam pemilihan legislatif dari Partai Gerindra telah dieliminasi.
Ketua Harian Gerindra, Dasco, juga mengonfirmasi keputusan tersebut. Dasco menegaskan bahwa nama-nama bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut tidak akan termasuk dalam DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI.
Sebelumnya, KPU RI telah mengungkapkan daftar bacaleg yang pernah menjadi terpidana. Sebanyak 52 bacaleg yang akan bertarung untuk kursi di DPR RI merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Dua di antaranya adalah bacaleg yang maju dari Partai Gerindra. Mereka adalah Syaifur Rahman dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV dengan nomor urut 4, dan Amry dari dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 4.