, Asahan – SATRES Narkoba Polres Asahan mengamankan 4 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan 2 lokasi yang berbeda.
Keempat pelaku tersebut, yakni SDM alias Damo (39), S (33), DSS (29), dan HS alias Felix (48).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat pada tanggal 11 Juni 2022.
“Awalnya petugas mengamankan 2 pelaku SDM dan S dengan barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,86 gram ditemukan dari saku celana sebelah kanan milik pelaku SDM,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).
Ia juga menjelaskan, pelaku SDM alias Damo dan S mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari D dan P.
“Berdasarkan keterangan dari 2 pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan 2 pelaku lainnya berinisial HS alias Felix (48) warga Dusun V, Aek Songsongan, Desa Aek Songsongan, Kabupaten Asahan bersama DSS (30) warga Dusun I Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan,” jelasnya.
HS alias Felix dan DDS diamankan dari tangkahan pasir di Dusun II, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1 unit handphone Nokia berwarna hitam bersama 1 unit mobil Jazz berwarna hitam BK 1630 QX yang merupakan milik pelaku HS alias Filex.
“Hasil interogasi terhadap pelaku HS alias Filex mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki dewasa berinisial F warga Tanjung Balai yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya. (Daily/Wanty)















