Polres Sijunjung Bekuk Pria 43 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Muaro Bodi

Sijunjung, 16 September 2025 – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial ARZ (43) pada Senin malam (15/9), setelah diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah cukup besar. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Bungo Pinang, Kenagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, S.H. mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. “Informasi cepat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan seorang laki-laki yang gelagatnya mencurigakan,” ujarnya, Selasa (16/9).

Baca Juga:   Ungkap Jaringan Narkoba ,Polda Sumbar Sita Hampir 100 Kg Sabu dan Ganja

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat jorong dan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Satu kotak rokok berisi plastik klip sedang yang diduga berisi sabu. Satu kotak hitam merek Seven Minute yang berisi dompet dengan empat paket sabu ukuran sedang, tiga pak plastik klip kosong, serta plastik besar berisi sabu,Satu timbangan digital berwarna hitam.

Seluruh barang bukti ditemukan di sekitar rumah terduga pelaku. “Total barang bukti mengarah pada dugaan peredaran sabu,” kata AKP Syafwal.

Baca Juga:   Astaga 2 Aleg dan 1 ASN Gorontalo Tersandung Kasus Narkoba di Jakarta, Benarkah?

ARZ, yang diketahui berprofesi wiraswasta dan berdomisili di Muaro Bodi, kini diamankan di Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan pemasok dan jalur distribusi.

“Penyidikan akan terus berkembang. Kami juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan prioritas, mengingat dampaknya yang merusak generasi muda,” tambah Kasatresnarkoba.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. ARZ masih berstatus terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(CGLP)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   POTRET BURAM SIJUNJUNG : LAPOR MERAH YANG BELUM TUNTAS
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia