Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat (24/1/2025).
Proses pembatalan ini dilakukan melalui tahapan yang ketat dengan mengutamakan tiga aspek utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Tahapannya dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis, lalu mengecek prosedur administrasi melalui sistem komputer. Langkah terakhir adalah memeriksa fisik material tanah di lapangan, yang sudah kami lakukan,” ungkap Menteri Nusron kepada media.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatalan sertipikat dilakukan dengan hati-hati agar sesuai aturan hukum.
“Setiap keputusan harus berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai sesuatu yang cacat hukum atau material malah dibatalkan dengan cara yang juga cacat,” ujar Nusron.
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka juga menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah di wilayah tersebut. Proses verifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa setiap sertipikat sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami akan terus memeriksa satu per satu. Dokumen dan material tanah harus diverifikasi dengan teliti,” kata Nusron.
Terkait penerbitan sertipikat yang melanggar aturan, Menteri Nusron menjelaskan bahwa jika terbukti terdapat unsur pidana, sanksi akan diberikan. Namun, untuk pejabat yang dianggap tidak cermat, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori maladministrasi.
“Inspektorat telah memeriksa pihak terkait selama empat hari. Semua pihak yang terlibat sudah dimintai keterangan,” tambahnya.
Menteri Nusron menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan transparansi dan akurasi proses pertanahan. Dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN, data sertipikat kini dapat diakses oleh publik, sehingga pengawasan sosial dapat dilakukan lebih efektif.
“Dengan aplikasi Bhumi, kesalahan tidak bisa disembunyikan. Semua pihak dapat mengakses data untuk memastikan prosesnya transparan,” tutup Nusron.
Langkah pembatalan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan integritas, profesionalisme, dan modernisasi pelayanan pertanahan di Indonesia.
(d10)