Jakarta– Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada (27/08/2025), khusus untuk wilayah yang dimenangkan oleh kolom kotak kosong. Sebelum Pilkada ulang dilaksanakan, wilayah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penjabatnya akan dipantau bersama-sama. Kami berharap Kemendagri menunjuk pejabat terbaik untuk melaksanakan tugas ini,” ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI pada Rabu (4/12/2024).
Rifqi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja Pj Kepala Daerah yang akan memimpin selama hampir satu tahun masa anggaran. Hal ini menjadi perhatian karena mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas pemerintahan di wilayah tersebut sebelum Pilkada ulang berlangsung.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI dan KPU RI juga bersepakat bahwa KPU RI akan menyusun peraturan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada ulang. Tahapan ini akan melibatkan konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa penyusunan peraturan ini menjadi prioritas agar pelaksanaan Pilkada ulang dapat berjalan sesuai timeline.
“Peraturan ini akan selesai sebelum tahapan Pilkada dimulai. Setelah harmonisasi di Kemenkumham, regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi semua pihak,” ungkap Afifuddin.
Keputusan untuk menggelar Pilkada ulang merupakan konsekuensi dari hasil pemilihan yang menunjukkan kemenangan kolom kotak kosong melawan calon tunggal di beberapa wilayah. Berdasarkan hasil quick count, kotak kosong meraih 55,9 persen suara dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang, serta kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bangka.
Rifqi menambahkan, kepastian wilayah yang akan melaksanakan Pilkada ulang masih menunggu hasil rekapitulasi resmi KPU RI. Namun, keputusan ini menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian hukum terkait mekanisme Pilkada ulang bagi daerah dengan hasil seperti ini.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah dan penyelenggara pemilu menunjukkan komitmen untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang adil, transparan, dan sesuai hukum. Pilkada ulang diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih representatif bagi masyarakat di wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong.
(d10)