Jakarta– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Komjen Pol (Purn) Adang Darajatun, menegaskan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. Menurut Adang, revisi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong pendekatan yang lebih holistik dan berbasis kesehatan.
“Kita ingin segera menyelesaikan UU Narkotika, tetapi dalam satu tahun ini, prioritas utama adalah menyelesaikan hukum acara pidana,” ujar Adang di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Adang menjelaskan, revisi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan dalam regulasi yang ada, termasuk pengaturan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Ia menyoroti pentingnya pendekatan berbasis kesehatan untuk menangani penyalahgunaan narkotika.
Menurut Adang, saat ini ada lebih dari 3,3 juta pengguna narkotika di Indonesia yang membutuhkan solusi rehabilitasi, bukan hanya hukuman. “Pendekatan kesehatan ini penting agar fokusnya tidak selalu menghukum, tetapi memberikan rehabilitasi kepada pengguna,” tegasnya.
Selain itu, revisi juga akan mencakup pengaturan terkait New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang semakin banyak beredar. Hal ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan perkembangan hukum internasional.
Adang menekankan, revisi UU Narkotika harus didasarkan pada landasan sosiologis dan yuridis yang kuat. Selain mempertimbangkan dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika, regulasi ini juga perlu menyesuaikan dengan kebutuhan rehabilitasi dan pencegahan penyebaran zat-zat psikoaktif baru.
“Undang-Undang ini masih memiliki kelemahan, terutama dalam pengaturan rehabilitasi. Kami berharap revisi ini dapat memberikan solusi menyeluruh untuk mengatasi persoalan ini,” kata Adang.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, turut mendukung reformasi UU Narkotika. Dalam acara Reformasi Kebijakan Narkotika dan Penerapan Warm Reaction di Indonesia di Jakarta Barat, Eddy menegaskan bahwa pendekatan kesehatan dan hukum pidana harus saling melengkapi dalam regulasi ini.
“Reformasi ini akan memadukan dua hal penting, yaitu kesehatan dan hukum pidana. Dengan demikian, fokus tidak hanya pada penghukuman tetapi juga rehabilitasi,” ungkap Eddy.
Adang dan Eddy sepakat bahwa revisi UU Narkotika adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan peluang rehabilitasi bagi pengguna. Dengan pendekatan yang berbasis kesehatan, revisi ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang lebih adil dan efektif dalam menangani permasalahan narkotika di Indonesia.
(d10)