Polemik Penyitaan Uang Duta Palma Grup: Gaji Karyawan Jadi Taruhan

Penampakan uang Rp 288 Miliar dari penyitaan kasus Duta Palma di Kejagung, Selasa (3/12/2024). (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengembalikan uang sebesar Rp 1,4 triliun yang disita dari tujuh perusahaan di bawah Duta Palma Grup. Kuasa hukum perusahaan, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa penyitaan uang tersebut mengakibatkan ribuan karyawan, termasuk guru di kebun sawit, tidak menerima gaji dan tunjangan.

“Perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji, tunjangan beras, dan tunjangan kesehatan ribuan karyawan. Guru anak-anak karyawan di kebun sawit juga ikut terlantar,” ujar Handika dalam keterangannya di Jakarta.

Handika menegaskan bahwa uang Rp 1,4 triliun tersebut berasal dari aktivitas bisnis yang sah dan tidak terkait dengan kasus korupsi yang menyeret bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi. Ia menyayangkan keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang tetap menyita uang tersebut.

Baca Juga:   Awas! Jangan Sembarangan Simpan Sertipikat Tanah, Ini Tips Aman dari ATR/BPN

“Uang itu berasal dari usaha yang clear dan tidak mengandung unsur korupsi. Uang tersebut direncanakan untuk membayar gaji dan tunjangan ribuan karyawan,” tambah Handika.

Penyitaan uang dilakukan oleh penyidik Kejagung dalam empat tahap, yaitu sebesar Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, Rp 301 miliar, dan Rp 288 miliar, dengan total mencapai Rp 1,4 triliun.

Handika juga menilai adanya duplikasi dalam penyitaan uang sebesar Rp 5,1 triliun. Menurutnya, uang tersebut seharusnya sudah dipertimbangkan dengan uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi dalam putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga:   Menkumham Temui Mahasiswa Trisakti, Bahas Penolakan RUU TNI di Tengah Isu Dwifungsi

“Uang Rp 5,1 triliun itu sudah disita dan dirampas, termasuk aset tujuh perusahaan yang dijadikan tersangka. Jika sudah cukup untuk mengganti kerugian negara, sisanya seharusnya dikembalikan. Namun, justru disita lagi,” tegasnya.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Grup, dalam kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Surya Darmadi dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebagai bagian dari putusan.

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Dorong Reformasi Pertanahan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia