10 Saksi Kunci Disiapkan , Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Almarhum Aan Bergulir ke Polda Sulut

Biro Kotamobagu
Foto : Ayah Almarhum Aan ( Kiri), Kuasa Hukum, Risno Adam, S.H dan Rekan ( Kanan)

DAILYPOST.ID ,Kotamobagu, 26 Agustus 2025 – Dugaan kasus penganiayaan terhadap almarhum Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20), yang meninggal dunia setelah menjalani masa tahanan, kini memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi menggandeng tim kuasa hukum untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan aparat kepolisian.

Kuasa hukum keluarga, Risno Adam, S.H., CPLC, menyampaikan pihaknya telah melaporkan Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan ke Propam Polda Sulut dengan nomor laporan SP2/100/VIII/2025. Laporan itu diajukan pada Selasa (26/8/2025)

“Kami fokus pada dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Bolsel dalam kasus penganiayaan ini, sebagaimana disampaikan langsung oleh almarhum sebelum meninggal. Saat ini kami sudah memiliki saksi kunci, bahkan kurang lebih ada 10 orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Demi keamanan, kami telah mengajukan perlindungan saksi dan korban,” ungkap Risno. Selasa, (25/08/2205)

Ia menambahkan, selain Kasat Reskrim, ada kemungkinan beberapa oknum polisi lain turut dilaporkan. “Kami sudah mengantongi informasi nama sekitar empat oknum anggota yang diduga mengetahui atau terlibat. Proses hukumnya sedang kami siapkan,” tegasnya.

Sementara itu, ayah almarhum Aan menyampaikan harapan agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Sulut. “Kami keluarga hanya ingin keadilan untuk anak kami. Kami percaya pimpinan kepolisian bisa mengusut tuntas agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya dengan nada sedih.

Riwayat Kasus Aan

Diketahui, almarhum Aan sebelumnya ditahan polisi terkait kasus penikaman dengan gunting di Desa Sondana, Kabupaten Bolsel. Ia menjalani penahanan di Polres Bolsel selama kurang lebih dua bulan sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan ditahan di Rutan Kotamobagu.

Namun pada 20 Agustus lalu, Aan dilarikan ke RSUD Bolsel setelah mengeluhkan sakit di bagian dada. Nyawanya tak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Kematian ini kemudian memunculkan dugaan adanya penganiayaan yang kini tengah diproses melalui jalur hukum.

Tim Kuasa Hukum

Dalam menangani perkara ini, keluarga almarhum didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Risno Adam, S.H., CPLC & Rekan, yang terdiri dari:

  • Risno Adam, S.H., CPLC.
  • Taufik S. Panua, S.H., CPLC.
  • Kasim Kacil, S.H., CPLC.
  • Dr. Nurmin Kamartam, S.H., M.H., CPLC, CPLLE.
  • Buyung J. Puluhulawa, S.H., M.H., CPLC.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan ke Propam Polda Sulut. (Man)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia