Gorontalo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengkritik keputusan pergantian Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) PUPR Provinsi Gorontalo yang dinilainya tidak efektif dalam menyelesaikan masalah terkait proyek Kanal Tanggidaa. Menurut Adhan, langkah yang lebih tepat adalah mencopot Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi dari jabatannya.
“Pergantian Kabid SDA tidak akan memberikan dampak maksimal jika melihat perkembangan pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa, yang harus diganti bukan Kabid SDA-nya, tapi Kadis PUPR Provinsi yang seharusnya dicopot.”tegas Adhan.
Adhan menyatakan bahwa keluhan masyarakat terhadap proyek Kanal Tanggidaa semakin meningkat, yang ditandai dengan berbagai aksi demonstrasi yang meminta penyelesaian segera atas proyek tersebut.
“Saya rasa, Pemerintah Provinsi, terutama Pj Gubernur, harus lebih teliti dalam menanggapi situasi ini. Masyarakat menginginkan Kadis PUPR Provinsi segera mundur dari jabatannya,” kata Adhan.
Sebagai mantan Wali Kota Gorontalo, Adhan menambahkan bahwa pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa masih terus dipantau oleh DPRD Provinsi, dengan progres pengerjaan yang sudah mencapai 81 persen. Namun, menurutnya, pembayaran oleh pemerintah provinsi baru mencapai 79 persen, sehingga masih ada sisa pembayaran sebesar Rp 400 juta yang harus dilanjutkan oleh Kabid yang baru.
“Ini perlu menjadi bahan evaluasi oleh Pj Gubernur Gorontalo agar benar-benar menseriusi apa yang menjadi keinginan masyarakat Kota Gorontalo,” pungkas Adhan.
Pernyataan Adhan ini menyoroti pentingnya respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat dan penanganan yang lebih serius terhadap proyek-proyek infrastruktur yang krusial bagi kesejahteraan publik.