Gorontalo — Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Gorontalo terkait lahan bandara seluas 7.448 meter di landasan pacu Bandara Djalaludin yang telah dimenangkan oleh Pan Moniaga beberapa waktu lalu. Meskipun DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Komisi 1, telah berupaya menjembatani kedua belah pihak, namun belum ada kejelasan dari pemerintah provinsi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami telah melakukan pertemuan yang ketiga di Dinas Perhubungan, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan. Meskipun telah dijanjikan akan dibawa ke kementerian, namun tidak ada progres yang terlihat,” ungkap Anggota Komisi 1, Adhan Dambea, pada Selasa (02/04/2024).
Menurut Adhan, walaupun lahan bandara digunakan untuk kepentingan publik, pemilik lahan, yaitu Pan Moniaga, juga harus dihargai oleh pemerintah. “Penting bagi kita untuk menghormati hak-hak pemilik lahan, dan bukan sebaliknya,” tambahnya.
Adhan juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, yang hanya memberikan pernyataan tanpa diikuti dengan langkah konkret. “Pernyataan di media harus diikuti dengan tindakan nyata. Itulah yang kami harapkan dari pemerintah,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Adhan menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah dan tindakan konkret dalam minggu-minggu mendatang. “Kami berharap bahwa pada minggu depan, pemerintah sudah mengambil langkah yang nyata. Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda pembayaran ganti rugi,” pungkasnya.
Masalah ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa tanah dengan tepat dan adil. Dalam menghadapi masalah ini, pemerintah perlu bertindak cepat dan efektif untuk memastikan hak-hak pemilik lahan dihormati dan kepentingan publik tetap terpenuhi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.














