, Gorontalo – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meluruskan hal yang berkaitan dengan pembagian pelaksanaan tugas di setiap anggota komisi yang berada di DPRD Provinsi Gorontalo.
Sebagaimana fungsi dari anggota dewan, seperti menyusun anggaran, membuat Perda, dan melakukan pengawasan. Menurut Adhan, di dalam undang-undang tidak mengatur tentang tugas dari pengawasan setiap anggota komisi, dirinya mengambil contoh, seperti pengawasan pertanian harus komisi II, maka hal itu tidak terdapat dalam aturan perundang-undangangan. Terjadinya pembagian di komisi I, II, III dan IV dan seterusnya, merupakan pembagian tugas untuk melaksanakan tugasnya masing-masing.
“Jadi kalau komisi I turun ke sekolah-sekolah, jangan marah komisi lain, jangan merasa cemburu, kalian bekerja dengan sebaik-baiknya, artinya gunakanlah tanggung jawab dipercayakan sebagai wakil rakyat, berbuatlah sebagai wakil rakyat yang benar,” ujar Adhan.
“Bersyukurlah kalau komisi I yang menangani, bukan malah marah-marah, dari pada kalian tidur,” sambung Adhan.
Oleh karena itu, Kata Adhan, apa yang dilakukan oleh komisi I ini adalah sesuatu yang normatif, semata-mata untuk membantu pekerjaan dari komisi lain, dan juga komisi I tidak bertujuan untuk mencari kesalahan dari komisi lain.
“Apa yang dilakukan komisi I tidak merampas kewenangan orang lain, tapi membantu komisi-komisi lain, sehingganya bersyukurlah komisi lain,” tegas Adhan. (Jeff)














