Gorontalo — Adhan Dambea, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menegaskan pentingnya segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Menurutnya, kondisi aset yang dikelola oleh pemerintah provinsi saat ini terbilang tidak teratur dan kacau balau.
Pernyataan ini disampaikan oleh Adhan Dambea usai rapat internal bersama anggota Komisi I lainnya, yang membahas agenda kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi I pada hari Selasa (16/04/2024).
Adhan menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, masalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dibahas. Dalam LKPJ tersebut, sudah terdapat beberapa rekomendasi, termasuk rekomendasi untuk segera membentuk Pansus Aset. Pansus tersebut diberi batas waktu tiga minggu untuk terbentuk, mengingat kondisi aset yang dinilai sudah cukup memprihatinkan.
“Contohnya seperti pemakaman umum yang belum diselesaikan. Bahkan Penjabat Gubernur pun belum mampu menangani masalah tersebut,” jelas Adhan.
Selain masalah pemakaman umum, Komisi I juga mengangkat isu lahan Bandara yang hingga kini belum terselesaikan.
“Kita semua mengetahui bahwa Bandara adalah fasilitas umum, namun dalam kawasan Bandara terdapat lahan seluas 7.448 meter yang belum mendapat penyelesaian. Meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung, namun hingga saat ini belum ada sikap yang jelas dari Pemerintah terkait masalah ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, politisi PAN ini menegaskan bahwa Komisi I mendesak pimpinan Dewan untuk segera membentuk Pansus Aset.
“Kondisi aset di Provinsi Gorontalo saat ini sangat tidak teratur, pengelolaannya kacau balau karena tidak ada pembukuan aset yang baik. Hal ini mengakibatkan siapapun yang menggugat akan kalah,” tegasnya.
Desakan tersebut merupakan langkah yang diambil oleh Komisi I untuk menjaga keberlangsungan dan ketertiban pengelolaan aset pemerintah provinsi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.