Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo tengah fokus pada tahap kajian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di mana dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD sendiri, sementara dua lainnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo, Adnan Entengo, mengungkapkan bahwa salah satu Ranperda dari DPRD membahas minuman alkohol (minol) dan sistem kesehatan yang digabungkan dengan pengaturan sistem Jaminan Kesehatan (jamkes).
“Pertama, Ranperda dari DPRD berupa minuman alkohol dan sistem kesehatan yang digabungkan dengan pengaturan sistem jamkes,” kata Adnan Entengo pada Senin (15/01/2024).
Sementara itu, dua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo mencakup Rencana Jangka Menengah Daerah (RJD) untuk periode 2025 hingga 2045, dan Ranperda tentang kearsipan yang saat ini telah siap untuk masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.
Menyikapi langkah ini, Adnan Entengo menyatakan bahwa Bapemperda akan menyusun surat resmi yang merinci hasil rapat dan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan tindaklanjut.
Adnan menegaskan bahwa Ranperda mengenai minuman alkohol dan kesehatan bertujuan untuk merespons kebutuhan regenerasi masyarakat Gorontalo di masa depan, yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kebijakan yang dibuat.
“Salah satu urgensi dari Ranperda minol dan kesehatan ini adalah karena regenerasi masyarakat Gorontalo ke depan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kebijakan yang dibuat. Ini dilakukan dalam rangka menjaga generasi kita ke depan,” ungkap Adnan Entengo.
(Adi Saidi)