Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-42 yang digelar pada Senin (08/09/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menjelaskan, penyusunan Propem Perda 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Penetapan lebih awal dilakukan agar selaras dengan tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Dari total 15 Ranperda, sembilan berasal dari usulan DPRD, tiga dari Pemerintah Provinsi, dan tiga lainnya masuk kategori kumulatif terbuka. Seluruhnya telah melalui proses penyaringan berdasarkan skala prioritas.
Usulan DPRD mencakup:
-Ranperda Kepemudaan
– Pengarusutamaan Gender
– Pemberdayaan Pengusaha Lokal
– Penyelenggaraan Pendidikan
– Revisi Perda Hari Ulang Tahun Provinsi
– Ranperda Lembaga Adat
– Ranperda Investasi Daerah
– Ranperda Garis Sepadan Danau Limboto
– Ranperda Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang
Usulan Pemerintah Provinsi meliputi:
– Perubahan Susunan Perangkat Daerah
– Pengelolaan Barang Milik Daerah
– Pembentukan BUMD Putra Mandiri
– Ranperda Kumulatif Terbuka terdiri atas:
– Pertanggungjawaban APBD 2025
– Perubahan APBD 2026
– APBD 2027
Bapemperda menargetkan lima Ranperda dapat dirampungkan sebelum akhir 2025, terdiri dari tiga Ranperda Propem Perda dan dua Ranperda prioritas percepatan yang dinilai mendesak untuk segera dibahas.
Gubernur: Ranperda Harus Reformatif dan Pro-Rakyat
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menekankan agar Ranperda yang dibahas bersifat reformatif, tidak membebani masyarakat, serta mudah diimplementasikan. Ia juga mengingatkan pentingnya pelibatan publik dalam proses legislasi melalui forum dengar pendapat.
“Semoga Ranperda yang kita bahas tidak membebani rakyat. Perlu kita kaji lebih detail agar tidak ada pasal yang berujung pada pembebanan material maupun immaterial kepada masyarakat, terutama terkait perasaan dan kepentingan rakyat secara luas,” ujar Gusnar.
Selain itu, Gubernur juga mengungkapkan rencana pengajuan Ranperda baru terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK). Struktur baru yang sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut akan memangkas jumlah OPD dari 29 menjadi 27.
Dengan penetapan Propem Perda 2026 ini, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap proses legislasi berjalan lebih efektif, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.














