Gorontalo — Proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk wilayah Dengilo, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki tahap akhir. Koperasi Cahaya Sinergi sebagai pemohon, yang berlokasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, tengah melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
PKKPR merupakan salah satu persyaratan penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang berfungsi sebagai dasar kesesuaian pemanfaatan ruang. Dokumen ini juga menjadi bentuk konfirmasi akhir dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo sebelum IPR resmi diterbitkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian dokumen PKKPR yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pohuwato.
“Secara substansi, seluruh tahapan sudah hampir rampung. Tinggal PKKPR yang kami tunggu sebagai dasar untuk menerbitkan IPR,” ujar Wardoyo.
Ia menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato guna mempercepat penyelesaian dokumen tersebut. Pemerintah berharap penerbitan IPR ini dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam kegiatan pertambangan rakyat.
“Harapannya, keinginan masyarakat untuk pertama kalinya mendapatkan legalitas pertambangan melalui IPR dapat segera terwujud,” tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan penerbitan IPR dapat terealisasi pada April 2026, sesuai dengan yang telah dicanangkan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
“Kita semua berharap dan terus berupaya agar tahapan akhir ini dapat diselesaikan tepat waktu. Mohon doa dan dukungan semua pihak,” tutup Wardoyo.














