, Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat Kementerian Keuangan, terhadap David Ozora masih terus bergulir. Namun, ada fakta mengejutkan yang terungkap saat persidangan berlangsung secara tertutup.
Ternyata AG, kekasih dari Mario Dandy yang masih di bawah umur, juga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Hakim yang memimpin persidangan memvonis AG dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
Menurut Hakim Sri, AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Sri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Adapun fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa AG telah merekayasa cerita tentang dirinya diperkosa oleh David Ozora. Cerita AG inilah yang membuat Mario Dandy tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun, fakta yang mengejutkan adalah AG ternyata hanya mengarang cerita tentang diperkosanya oleh mantan kekasihnya itu. Hal ini terbukti karena tak ada rasa trauma yang terlihat pada fisik maupun psikis gadis berusia 15 tahun tersebut.
Terlebih lagi, AG juga melakukan hubungan seks dengan Mario Dandy sebanyak lima kali. “Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ujar Hakim Sri.
Dengan fakta yang terungkap, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan AG semakin kompleks. Namun, pihak berwenang berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama anak-anak, tentang pentingnya kejujuran dan kesadaran akan konsekuensi dari tindakan mereka. (*)














