Apa itu Koperasi Primer?

Perbedaan Koperasi Primer dan Sekunder

Dailypost.id
Apa itu Koperasi Primer
Foto/Ilustrasi: kuelab.id

DAILYPOST.ID – Koperasi menjadi salah satu penopang ekonomi rakyat Indonesia. Bahkan, sejak 2019 silam, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa ada ribuan koperasi resmi di seluruh Indonesia.

Menariknya, dari ribuan koperasi tersebut, setidaknya terdapat 22 Juta orang yang tergabung sebagai anggota koperasi. Fantastis bukan?

Di Indonesia sendiri, jika dilihat dari tingkat dan luas daerah kerja, maka koperasi digolongkan menjadi dua jenis, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Hal itu berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang dilansir Mengenal Koperasi (2019).

Kali ini, dailypost.id akan mengulas secara detail, apa itu koperasi primer dan sekunder.

Apa itu Koperasi Primer?

Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh orang perorangan. Jadi, anggota koperasi sekunder minimal adalah 20 orang. Koperasi jenis ini bukan kumpulan modal, akan tetapi kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi yang sama.

Adapun wilayah kerja koperasi primer meliputi satu lingkungan kerja, keluharan, atau desa. Misalnya koperasi pegawai dan koperasi unit desa (KUD), Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan, Koperasi Jasa, serta Koperasi Pensiunan,

Di samping memenuhi persyaratan mengenai jumlah anggota, ada juga beberapa persyaratan lainnya, seperti pemenuhan akan persyaratan anggaran dasar, serta memiliki tujuan yang sama.

Apa Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi?

Mengutip informasi dari berbagai sumber kredibal, disebutkan bahwa tujuan dari didirikannya sebuah koperasi tidak lain untuk menyejahterakan para anggota, maka dari itu ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh anggota. Beberapa keuntungan, diantaranya meliputi:

Baca Juga:   Pemkab Asahan Bantu 65 Pelaku Usaha Mikro dan 1 Koperasi Lewat Dana Pinjaman Bergulir

Dampak Positif terhadap Finansial

Anggota koperasi bisa menghemat pengeluaran. Kenapa bisa? Karena anggota koperasi bisa membeli barang-barang di koperasi dengan harga yang lebih murah.

Pengetahuan di Dunia Bisnis

Masuk dalam keanggotaan koperasi, maka secara otomatis anggota akan belajar dan menyerap banyak ilmu mengenai dunia bisnis atau usaha. Di sinilah anggota benar-benar akan mendapatkan pelatihan. Dengan begitu anggota koperasi akan semakin meningkatkan kualitas dari diri kamu sendiri. Bahkan ilmu yang kamu dapat ini akan menjadi bekal, jika suatu saat kamu akan memiliki usaha sendiri.

Mendapatkan SHU

Menjadi anggota koperasi, maka kamu berhak untuk mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Nantinya SHU yang akan kamu terima disesuaikan dengan keuntungan yang didapat oleh koperasi dan juga berdasarkan modal yang telah ditanam.

Bisa Meminjam dengan Beban yang Ringan

Bagi Anda yang menjadi anggota koperasi dan akan meminjam uang di koperasi tersebut, maka beban kamu tidak terlalu besar karena cicilan kreditnya yang lebih kecil.

Apa Kewajiban Anggota Koperasi?

Anggota koperasi harus aktif berpartisipasi di dalam kegiatan usaha yang dilakukan di lingkungan koperasi tersebut. Lalu, setiap anggota koperasi wajib untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari koperasi itu sendiri, serta segala keputusan yang telah menjadi kesepakatan bersama. Anggota koperasi juga wajib menjunjung tinggi, memelihara dan mengembangkan asas kekeluargaan.

Apa itu Koperasi Sekunder?

Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder. Ini berbeda dengan koperasi primer sebagai koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang perorang.

Baca Juga:   Harkopnas ke-76, Bupati Trenggalek Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus sesuai dengan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan, yang pada akhirnya bakal bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer itu sendiri.

Karena itulah, pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.

Seperti dijelaskan di awal artikel ini, bahwa penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mana menyebutk bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Dengan demikian, sebelum mendirikan koperasi maka patut menentukan secara jelas mengenai keanggotaan dan kegiatan usaha. Adapun dasar untuk menentukan jenis koperasi ialah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Berikut ini beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Baca Juga:   KorPRIMArt Koperasi Ekaprasetya Siap Bersaing dengan Ritel Modern

Sekian dulu ulasan mengenai Koperasi Primer dan Sekunder kali ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat. (dbs)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia