Gorontalo – Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov) telah dikuasai oleh pihak ketiga, bahkan sebagiannya telah menjadi milik masyarakat. Situasi ini terjadi akibat penataan administrasi yang masih amburadul, yang menyebabkan kekacauan dalam pemantauan dan pengelolaan aset.
Salah satu contoh terbaru adalah aset milik Dinas Pertanian yang berlokasi di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam kunjungan langsung Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, terungkap bahwa dari lahan seluas 300 meter, sebagian besar telah ditempati oleh warga dengan adanya bangunan permanen sebagai tempat tinggal, yang didukung oleh dokumen sah berupa sertifikat.
“Kami perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen yang ada. Terinformasi bahwa bangunan tersebut telah memiliki sertifikat, namun ketika kami melakukan peninjauan, hanya sebagian kecil bangunan yang ada sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Yang menjadi pertanyaan adalah, di mana sebagian besar lahan tersebut? Kami tidak memiliki dokumen sertifikat untuk membenarkan klaim atas aset ini, dan tidak dapat menyalahkan masyarakat,” ujar AW Thalib, anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo.
Selain itu, Komisi 1 juga menemukan informasi menarik terkait bangunan tersebut, bahwa gedung tersebut sebelumnya merupakan kantor yang telah diserahkan oleh Bupati kepada warga.
“Kami ingin mendapatkan klarifikasi yang lebih jelas terkait penyerahan tersebut, apakah itu dilakukan secara lisan atau tertulis. Kami mengetahui bahwa penyerahan tersebut juga bukan merupakan aset yang secara resmi dikuasai oleh Bupati. Namun, perlu dijelaskan secara detail bagaimana proses penyerahannya,” tambahnya.
AW Thalib menegaskan bahwa Pemprov tidak dapat mengklaim kepemilikan atas aset tersebut selama tidak ada dokumen yang mendukung.
“Tentunya, aset ini kemungkinan milik Kementerian. Kami meminta kepada dinas terkait, termasuk Dinas Pertanian, untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan dokumen yang ada,” tuturnya.
Menurutnya, penyelesaian masalah terkait aset yang telah dikuasai oleh masyarakat harus dilakukan dengan cermat tanpa menimbulkan konflik baru.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban, terutama jika mereka telah memiliki kepastian hukum melalui dokumen sah seperti sertifikat,” tandasnya.














