,Kotamobagu, — Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si, mengambil langkah strategis dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024. Acara ini digelar pada Selasa, 21 Mei 2024, di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Asripan Nani menyoroti pentingnya optimalisasi PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial. “Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, kemampuan dalam penyediaan pembiayaan operasional pemerintahan sangat penting. Salah satu potensi yang harus dioptimalkan adalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan,” ujarnya.
Data tahun 2023 menunjukkan realisasi penerimaan PBB-P2 hanya mencapai 80,30 persen dari target. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah kota. “Tahun lalu kita belum mencapai target yang diharapkan. Pertemuan hari ini bukan hanya untuk penyerahan SPPDT, tapi juga untuk mengevaluasi kendala yang ada dan mencari solusi agar penerimaan PBB dapat ditingkatkan,” tambahnya.
Dr. Asripan menyoroti tantangan dalam menagih pajak dari pemilik tanah yang berada di luar daerah. “Seringkali, pemilik tanah yang tinggal di luar daerah sulit untuk dihubungi. Ini menjadi salah satu kendala utama yang harus kita atasi dengan strategi yang tepat,” jelasnya.
Wali Kota juga menggarisbawahi pentingnya peran lurah dan sangadi dalam mendistribusikan SPPDT kepada setiap wajib pajak. “Saya mengimbau para lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu untuk segera mendistribusikan SPPDT dan melakukan pendekatan serta pembinaan agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat,” imbaunya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan, serta pejabat tinggi lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah kota dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kemandirian finansial Kotamobagu dalam melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2024 optimis dapat tercapai. ( Man)















