JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Penyelarasan ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan serta program Reforma Agraria dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN tersebut berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dibuka oleh Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang menekankan pentingnya penataan hubungan kerja antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.
BRAN dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu. Lembaga ini mendapat amanah untuk menjalankan tugas mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria.
Namun, dalam pelaksanaan tugas tersebut masih terdapat sejumlah kewenangan yang beririsan dengan tugas Kementerian ATR/BPN. Karena itu, penyelarasan diperlukan untuk memastikan setiap lembaga memiliki pembagian peran yang jelas.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Ossy.
Menurut Ossy, penataan kelembagaan dan penyelarasan kewenangan merupakan langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan pembagian tugas yang jelas, kebijakan dan program di bidang tersebut diharapkan berjalan efektif dan efisien, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia agar program pemerintah berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan ini menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga secara optimal.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkas Dedi Prasetyo.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Pembahasan tersebut akan terus dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas dan selaras. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.














