, Gorontalo- Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Awaludin Pauweni mengimbau kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Gorontalo untuk menyuarakan aspirasi terkait pemberhentian tenaga honorer massal, Senin (15/08/2022).
Hal tersebut diungkapkan Awaludin Pauweni usai mengikuti Forum Group Diskusi (FGD) dengan tema ‘Tahun Depan Honorer Diberhentikan Massal, Apa Solusi Pemerintah Daerah’.
“Jadi ini adalah merupakan tindak lanjut dari UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN kemudian tentang Peraturan Pemerintah juga tindak lanjut dari surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),” ucap Awaludin.
Dimana aturan tersebut kata Awaludin, batas pemberhentian tenaga honorer terakhir pada bulan November tahun 2023.
“Kurang lebih masih ada 1 tahun lebih, kami dari DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I, sudah berapa kali melakukan konsultasi kepada Menpan-RB bahkan kami juga sudah melakukan studi banding ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta,” ujarnya.
Dirinya mengatakan sudah banyak alternatif yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo dalam hal tersebut. Sehingganya Ia menghimbau kepada pemerintah/kota untuk bersatu dalam menyuarakan hal itu.
“Paling utama kita, khususnya pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo bahkan seluruh Indonesia, harus bersatu karena kita perlu mendesak pemerintah pusat agar melakukan revisi akan aturan ini,” tegasnya. (Arj)















