, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dihadapan kementerian, lembaga pusat serta pemerintah kabupaten se-Provinsi Gorontalo menyampaikan konsep lintas sektor di Kota Gorontalo yang perlu ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2024, Provinsi Gorontalo.
Marten Taha menjelaskan bahwa Kota Gorontalo merupakan ibukota dari Provinsi Gorontalo, sehingganya Kota Gorontalo menjadi tolak ukur dari kemajuan provinsi itu sendiri.
Maka dari itu, kata Marten ini perlu didukung dengan peraturan yang lebih rinci. Untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten/kota.
Ia menerangkan saat ini di sektor pertanian zona pangan seluas 253,21 Ha di Kecamatan Kota Timur, Kota Utara dan Sipatana belum didukung dengan adanya aturan tersebut.
“Selain itu, terdapat pembangunan Islamic Center Provinsi Gorontalo yang sudah termuat dalam Perwako RDTR seluar 13,8 Ha, dan untuk GORR segme 3 sepanjang 2,97 km yang titik berakhirnya di Kecamatan Dumbo Raya,” papar Marten di Fairmont Hotel Jakarta, Rabu (19/10/2023).
Belum lagi, terang Marten untuk zona transportasi dengan luas 14,92 Ha yang terdiri dari terminal tipe A, terminal tipe c, pelabuhan penumpang, terminal peti kemas, depo BBM dan pelabuhan perikanan.
“Nah, tentu ini perlu ditopang dengan adanya kawasan pergudangan skala level provinsi untuk mendukung kegiatan perdagangan dan jasa di Kota Gorontalo,” jelasnya.
Marten menyebutkan dengan luas sebesar 79,59 km2 Kota Gorontalo memiliki zona perdagangan dan jasa seluas 845,98 Ha. Untuk zona perkantoran seluas 100,05, Ha yang semuanya tersebar di wilayah Kota Gorontalo.
Sementara itu Kepala Bapppeda Kota Gorontalo Meidy Novita Silangen mengatakan sebelumnya di tahun 2023 juga telah disepakati antara Pemkot Gorontalo dengan Pemprov Gorontalo terkait dengan Ranperda RTRW.
Di mana dalam rapat itu telah menyepakati seperti jembatan, sistem jaringan transmisi, jaringan tetap dan jaringan bergerak yang ada di Kota Gorontalo, “Termasuk daerah Irigasi Lomaya-Alale yang akan diakomodir dalam revisi RTRW, Provinsi Gorontalo,” tambahnya.
Lanjut Meidy termasuk soal sistem pengendalian banjir rumah pompa Tanggikiki, SPAM, luas KP2B + 459,62. Khusus kawasan pemukiman pada pertanian, yang nantinya akan mengacu pada Perda RTRW Kota Gorontalo saat nanti terakomodir dalam revisi RTRW Provinsi Gorontalo.














