Kota Gorontalo — Polemik pemanfaatan trotoar di Kota Gorontalo terus menjadi sorotan. Setelah kritik dilontarkan oleh biro hukum, kini Djamal Nganro selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo memberikan pernyataan tegas terkait langkah yang diambil oleh Walikota Adhan Dambea dalam kebijakan trotoar.
Dalam kegiatan forum publik bertajuk “Forum Demokrasi Gorontalo” yang berlangsung pada Senin (20/112025), Djamal Nganro menekankan bahwa pemanfaatan trotoar harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut bahwa dua kementerian teknis — yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang diperbarui pada 2022) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, serta Kementerian Perhubungan melalui ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — secara jelas mengatur fungsi trotoar.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki. Itu jelas dalam Undang-Undang dan peraturan teknis. Kalau mau dimanfaatkan untuk kegiatan lain, ada syaratnya.” — Djamal Nganro
Lebih lanjut, Djamal menjelaskan persyaratan teknis seperti minimal lebar trotoar 5 meter yang menurutnya tidak terpenuhi di ruas jalan seperti Jalan Andalas dan Jalan Cokroaminoto, yang statusnya menjadi kewenangan Provinsi. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan ruang publik harus memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
Djamal juga mengimbau agar seluruh pihak — mulai dari aparatur pemerintah hingga pihak pelaksana di lapangan — membaca dan memahami regulasi secara menyeluruh sebelum membuat kebijakan yang berdampak langsung pada tata kota dan hak publik. “Aturan dibuat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, penting bagi semua pihak untuk memahami substansi regulasi, bukan menafsirkannya secara sepihak,” ujarnya.
Pernyataan tegas dari Kadishub ini menambah tekanan moral bagi Walikota Adhan Dambea untuk lebih selektif dan taat asas dalam menyusun kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ruang publik.
Masyarakat pun berharap agar sinergi antara pemerintahan kota dan provinsi dapat ditingkatkan demi terciptanya kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua pengguna jalan.














