, Indramayu, Selasa 21 Oktober 2025 – Pekerjaan rekonstruksi jalan Rehobot -Temiyang yang berlokasi di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp. 3.134.748.000,- ini diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Waryono, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lapangan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Mulya Gunatama dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 15 Juli hingga 11 November 2025, ini diduga mengurangi volume pekerjaan.

“Kami menemukan indikasi pengurangan volume dalam pelaksanaan proyek ini. Selain itu, pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu juga diduga tidak optimal,” ujar Waryono.
Lebih lanjut, Waryono menambahkan bahwa pelaksana proyek juga jarang terlihat di lokasi pekerjaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut tidak dikelola dengan serius.

Selain itu, LSM Penjara Indonesia juga menemukan dugaan penggalian di samping bagisting, penggunaan besi dowel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pemasangan senderan yang terkesan asal-asalan, serta penggunaan pasir urug yang tidak sesuai standar.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Jika dugaan-dugaan ini benar, maka kualitas jalan yang dihasilkan akan sangat buruk dan merugikan masyarakat,” tegas Waryono.
Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM Penjara Indonesia akan segera melayangkan surat resmi ke Inspektorat Kabupaten Indramayu. Mereka berharap Inspektorat dapat segera melakukan investigasi mendalam terhadap proyek rehabilitasi jalan Rehobot – Temiyang ini.
“Kami berharap Inspektorat dapat bertindak cepat dan tegas untuk menindaklanjuti laporan kami. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar pelaku segera diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Waryono.















