Bandung Kembali Resah, Toko Obat Keras Golongan G Beroperasi Tanpa Izin

DAILYPOST.ID , Bandung Warga Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojong Kidul, Kota Bandung, kembali resah dengan maraknya toko obat keras golongan G di Jalan Cibaduyut Lama RT 05/06. Toko tersebut diduga menjual obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Eximer tanpa izin resmi, Kamis (02/10/2025)

Sebelumnya, pada 19 September 2025, pihak kepolisian Polrestabes Kota Bandung telah menutup warung kamuflase yang kedapatan menjual obat-obatan golongan G tanpa izin edar. Namun, penutupan tersebut hanya berlangsung beberapa hari saja.

Warga sekitar mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan terhadap toko tersebut. Mereka khawatir maraknya peredaran obat-obatan terlarang ini dapat berdampak buruk bagi generasi muda di lingkungan mereka.

“Saya heran, kenapa bisa buka lagi? Padahal sudah jelas-jelas ditutup sebelumnya. Apa memang ada yang melindungi?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tim media terus menggali informasi untuk mendapatkan data yang lebih akurat tentang kasus ini. Dari hasil investigasi sementara, tim media mendapatkan data akurat bahwa peredaran obat keras golongan G tersebut dimiliki oleh Kairul dan Bulian dari Aceh.

Dugaan adanya pembekapan dari kelompok dengan nama BURHAN juga mulai terungkap. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan kelompok tersebut dalam peredaran obat terlarang di wilayah Bandung.

Masyarakat berharap agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat terlarang ini. Mereka khawatir bahwa jika tidak ditangani dengan serius, peredaran obat terlarang ini dapat semakin merajalela.

Dugaan adanya permainan dari aparat penegak hukum (APH) wilayah setempat juga mulai terungkap. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah Bandung.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan keselamatan masyarakat Bandung. Bagaimana bisa toko obat keras golongan G beroperasi secara bebas tanpa pengawasan yang memadai.

Masyarakat berharap agar pihak berwajib dapat memberikan penjelasan yang memuaskan tentang kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi peredaran obat terlarang di wilayah Bandung.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia