Jakarta — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa biaya penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai alat transaksi pembayaran sepenuhnya ditanggung oleh pedagang (merchant), bukan oleh konsumen. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers yang digelar di kantor BI pada Rabu (16/10).
Filianingsih mengingatkan bahwa merchant dilarang untuk mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran dengan QRIS.
“Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu,” tegasnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari bank sentral yang melarang penyedia barang dan jasa menarik biaya merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS dari konsumen.
Apabila ada merchant yang melanggar ketentuan ini, konsumen dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS. “Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant itu. Bahkan, nanti pedagangnya bisa masuk blacklist,” tambah Filianingsih.
Selain itu, Deputi Gubernur BI lainnya, Doni P. Joewono, menekankan bahwa merchant juga tidak boleh menolak konsumen yang membayar menggunakan uang tunai.
“Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi, tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan komitmen BI untuk menjaga aksesibilitas sistem pembayaran bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan data terbaru dari BI, transaksi QRIS mengalami pertumbuhan yang signifikan pada kuartal III 2024, meningkat sebesar 209,61 persen dibandingkan tahun sebelumnya (yoy). Jumlah pengguna layanan ini telah mencapai 53,3 juta dengan total merchant yang terdaftar sebanyak 34,23 juta. Ini menunjukkan bahwa QRIS semakin diterima di kalangan masyarakat dan pedagang.
Sementara itu, dalam hal pengelolaan uang rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh sebesar 9,96 persen (yoy), mencapai Rp1.057,4 triliun. Ini menandakan adanya peningkatan dalam penggunaan uang tunai di tengah tren digitalisasi yang semakin berkembang.
(d08)