Bawaslu Kota Gorontalo Ungkap 8 Permasalahan di TPS: Ini Tindak Lanjut dan Solusinya

Editor: Febrianti Husain

DAILYPOST.ID Gorontalo– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo melalui jajaran pengawas ad hoc menemukan delapan permasalahan pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data ini dihimpun oleh Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara selama pelaksanaan pemilu pada 27-29 November 2024.

Dalam temuannya, Bawaslu segera mengambil langkah proaktif untuk memberikan saran perbaikan secara langsung kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi peserta pemilu, serta masyarakat pemilih.

https://wa.wizard.id/003a1b

Berikut adalah delapan permasalahan yang teridentifikasi:

  1. Seorang pemilih membawa formulir C Pemberitahuan Pemilih-KWK tanpa identitas resmi (KTP-el atau identitas lainnya).
  2. Pemilih dengan KTP-el setempat yang tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih pindahan mencoba memilih sebelum pukul 12.00 WITA.
  3. Tiga saksi pemilu hadir di TPS dengan atribut peserta pemilu.
  4. Denah TPS tidak sesuai ketentuan, seperti ketiadaan kursi antrean di dalam lokasi.
  5. Pemilih tidak sesuai lokasi yang tercantum dalam formulir C Pemberitahuan.
  6. Kekurangan logistik berupa lembaran daftar hadir bagi pemilih.
  7. Kelebihan jumlah surat suara saat penghitungan sebelum pemungutan dimulai.
  8. KPPS tidak memberikan penjelasan tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga:   Bawaslu Kota Gorontalo Beri Peringatan Keras Terkait Dugaan Pelanggaran Kinerja Panwas Kelurahan

Untuk mengatasi permasalahan ini, Bawaslu Kota Gorontalo menyampaikan saran perbaikan kepada pihak-pihak terkait, seperti:

  • Pemilih wajib membawa identitas resmi yang memuat foto, nama, dan tanggal lahir untuk menggunakan hak pilihnya.
  • Pemilih tanpa DPT dapat memilih mulai pukul 12.00 WITA dengan tetap memprioritaskan mereka yang terdaftar.
  • Saksi dilarang mengenakan atribut peserta pemilu di TPS.
  • KPPS diimbau untuk melengkapi logistik TPS, menghitung surat suara dengan cermat, dan memberikan penjelasan tatacara pemilu sebelum dimulai.

Melalui laporan cepat di aplikasi Siwaslih, terdapat indikasi potensi PSU di tiga TPS. Namun, setelah dilakukan monitoring, validasi data, dan pencermatan hasil pengawasan, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada potensi PSU di wilayah Kota Gorontalo.

Baca Juga:   Dharma Wanita Kota Gorontalo dan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Bawaslu membuka posko aduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dalam waktu 1×24 jam kepada Panwas Kecamatan atau langsung ke Kantor Bawaslu Kota Gorontalo di Jalan Taman Bunga, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.

Bawaslu Kota Gorontalo menegaskan pentingnya kepatuhan pada aturan pemilu demi menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran pemilu.

Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keberlangsungannya secara demokratis.

Baca Juga:   Pj Wali Kota Gorontalo: Jaga Kondusifitas Selama Perayaan Nataru

(d10)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia