,BOLTIM- Suara gemercik air Sungai Paret di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, tidak lagi berpadu dengan deru mesin pencari rezeki seperti biasanya. Yang tertinggal kini hanyalah kecemasan yang menggantung di udara. Di balik kilau butiran mineral yang tersimpan di tanah perbukitan dan aliran sungai tersebut, terselip cerita getir tentang ribuan perut yang harus tetap diisi di tengah badai ekonomi yang kian menghimpit.
Bagi masyarakat Desa Paret dan desa-desa tetangga, aliran sungai ini sejak lama menjadi tempat menggantungkan hidup. Terlebih dalam beberapa musim terakhir, ketika roda perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja akibat efisiensi di berbagai sektor dan hantaman musim kemarau berkepanjangan. Hasil panen petani kian tidak stabil, kebun-kebun meranggas, dan lapangan pekerjaan formal kian menjadi barang langka.
Dalam situasi serba terjepit itulah, mendulang dan mencari rezeki di area tambang Paret menjadi satu-satunya pelampung penyelamat hidup.
Secara hukum dan aturan yang berlaku, aktivitas pertambangan di Sungai Paret memang diidentifikasi sebagai kegiatan tanpa izin atau ilegal. Label “tanpa izin” ini membuat warga kerap hidup dalam bayang-bayang ketakutan—harus kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum yang sewaktu-waktu bisa datang melakukan penertiban.
Namun, di atas meja hukum yang kaku, ada realitas sosial yang jauh lebih mendesak: kelaparan nyata di depan mata.
“Kami tahu tambang ini belum berizin, tapi apa pilihan kami? Kalau ditutup begitu saja tanpa ada pekerjaan pengganti, kami bisa kelaparan. Mau makan apa besok?” tutur Ungke, seorang warga setempat dengan nada suara bergetar.
Ungke bukanlah satu-satunya. Setiap hari, puluhan warga—mulai dari ibu rumah tangga hingga tulang punggung keluarga—rela berendam selama berjam-jam di aliran sungai. Panas terik matahari, terpaan hujan, rasa gatal di kulit, hingga pegal linu di tubuh sudah menjadi bagian dari menu harian mereka. Semua itu dilakoni bukan demi menjadi kaya raya, melainkan sekadar memastikan hari ini ada beras di panci dan anak-anak mereka bisa terus bersekolah.
Ketika penutupan lokasi penambangan baru-baru ini digencarkan oleh aparat, dampaknya langsung menghantam telak nadi ekonomi masyarakat bawah. Angka pengangguran dadakan melonjak tajam, sementara di sisi lain, pemerintah daerah belum kunjung menyediakan alternatif lapangan kerja yang memadai untuk menyerap tenaga kerja lokal yang kehilangan mata pencaharian.
Kasus di Sungai Paret membuka mata kita pada sebuah ironi yang menyayat hati: rakyat berdiri di atas tanah yang kaya akan kandungan emas, tetapi terancam kelaparan di negeri sendiri.
Di satu sisi, penegakan hukum terhadap aktivitas tanpa izin memang penting untuk menjaga aspek lingkungan hidup agar tidak terjadi kerusakan ekologis jangka panjang. Namun di sisi lain, penutupan aktivitas ekonomi kerakyatan tanpa disertai solusi transisi yang adil justru melahirkan krisis kemanusiaan skala lokal.
Kebijakan penertiban yang reaktif tanpa menyentuh akar permasalahan—yakni kemiskinan struktural dan minimnya lapangan pekerjaan—hanya akan memindahkan masalah dari satu titik ke titik kriminalitas atau kemiskinan ekstrem lainnya.
Masyarakat Paret tidak sedang menentang aturan negara. Yang mereka harapkan hanyalah kehadiran nyata pemerintah untuk duduk bersama mencari jalan keluar. Negara, melalui instrumen kebijakannya, sudah saatnya memikirkan solusi konkret; apakah melalui skema legalisasi dan pembinaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ramah lingkungan, atau percepatan penciptaan lapangan kerja alternatif yang produktif.
Sebab pada akhirnya, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat itu sendiri (salus populi suprema lex esto). Sungguh sebuah pemandangan yang pilu ketika perut-perut rakyat dibiarkan kosong keroncongan, sementara di bawah kaki mereka, butiran-butiran berkah mengalir terabaikan tanpa ada solusi berkeadilan dari pengambil kebijakan. ( Man)














