,Wonogiri – Biadab, orang tua seharusnya menjadi pelindung malah merusak masa depan anaknya.
Seorang ayah di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri memperkosa dua anak tirinya. Bahkan akibat ulah bejat pelaku, satu anak yang masih di bawah umur melahirkan.
“Kami sudah berhasil mengamankan satu orang pelaku (pemerkosaan di Manyaran) tidak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
AKP Anom mengatakan,pelaku adalah K (35) warga Kecamatan Manyaran, Wonogiri. Sedangkan dua korban yang merupakan anak tiri pelaku merupakan kakak beradik usia 14 dan 17 tahun.
Ia menjelaskan aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku memperkosa anak tirinya sejak April hingga Juni 2023.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya pada saat istrinya pergi, dan pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap anak tirinya. Saat itu korban berada di rumah sendirian,” ungkapnya.
AKP Anom menuturkan kasus itu terbongkar saat istri pelaku curiga pada korban yang tidak pernah datang bulan. Kemudian istri pelaku bertanya ke anak kandungnya. Lalu korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
“Jadi anaknya baru menceritakan kejadian tersebut bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Korban tidak berani cerita dikarenakan setiap ayahnya melakukan aksi bejatnya selalu mengancam korban. Jadi korban merasa terancam,” terangnya.
Setelah mengetahui perlakuan suaminya, kata dia, sang istri menceritakan pengakuan anaknya kepada suaminya. Setelah ditanya, suami mengakui perbuatannya dan memohon untuk menyembunyikan permasalahan ini.
Anom menambahkan, pada Selasa (28/11) korban yang saat itu sedang sekolah mengeluhkan sakit perut dan pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, korban mengeluh BAB dan ke kamar mandi.
“Saat itu malah melahirkan bayi. Mengetahui hal tersebut ibu korban memanggil bidan dan membawa anaknya ke RSUD Wonogiri guna mendapat perawatan,” terang dia.
Setelah kejadian itu, ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku juga memperkosa kakak korban yang berusia 17 tahun.
“Korban merupakan kakak-adik kandung,” kata Anom.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU No 17 /2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sar)