,Wonogiri – Pembunuhan sadis berantai dengan cara korban dicekoki potasium sianida berhasil dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, Polda Jateng.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.
“Kasus pembunuhan berantai yang berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35) Warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri dengan korban adalah AS (47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri,” kata Kapolres dalam konferensi persnya, Sabtu (9/12/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, usai menerima informasi, unit Resmob Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati fakta bahwa SM dicurigai terkait dengan hilangnya korban.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidik mendapatkan arah bukti petunjuk terkait SPM Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah.
“Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,” ucapnya.
“Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban, Pelaku SM akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida-red) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun,” tambah Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyembunyikan mayat korban, dan oleh pelaku ditunjukkan dimana korban di kuburkan.
“Berbekal pengakuan pelaku tersebut akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri bahwasanya AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya adalah untuk menemui pelaku untuk menagih hutang, Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang,” terangnya.
Berangkat dari pengakuan pelaku tersebut, lanjut Kapolres, jajarannya dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Girimarto, Wonogiri.
Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus Utang Piutang.
“Tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres.
Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain. (Sar)