, Bone Bolango – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gorontalo memberikan bantuan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat beasiswa kepada ahli waris nelayan di Kabila Bone. Santunan JKM senilai Rp42 juta diberikan kepada ahli waris almarhum Radi Hasim, sedangkan santunan JKM dan manfaat beasiswa senilai Rp207 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Usman Auwali. Total bantuan santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp249 juta.
Penyerahan santunan JKM dan beasiswa tersebut dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dalam acara doa arwah ke-40 hari dari meninggalnya almarhum Radi Hasim. Acara tersebut diadakan di Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango pada Kamis (22/06/2023).
Almarhum Radi Hasim, yang berprofesi sebagai peternak ayam dan nelayan perikanan, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2022. Sementara itu, almarhum Usman Auwali adalah seorang nelayan perikanan dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2018.
Keduanya terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan melalui keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dengan status Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka meninggal dunia akibat penyakit, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat kecelakaan.
Arif Budiman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, menjelaskan rincian santunan JKM yang diterima oleh ahli waris almarhum Radi Hasim. Santunan tersebut mencakup santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Sementara itu, ahli waris almarhum Usman Auwali menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa sebesar Rp165 juta. Beasiswa tersebut diberikan kepada dua orang anak almarhum dan akan dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan mereka. Mulai dari TK/SD dengan nilai Rp1,5 juta pertahun, SMP dengan nilai Rp2 juta pertahun, SMA dengan nilai Rp3 juta pertahun, hingga perguruan tinggi dengan nilai Rp12 juta pertahun.
Arif Budiman, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya kedua almarhum. Ia menjelaskan bahwa meskipun santunan tersebut tidak dapat menggantikan sosok kepala keluarga yang telah pergi, diharapkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu ahli waris yang ditinggalkan dalam menjalani kehidupan mereka.
Arif Budiman juga menjelaskan bahwa almarhum Usman Auwali telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama lebih dari tiga tahun dan rutin membayar iuran sebesar Rp16.800 setiap bulan. Oleh karena itu, ahli warisnya berhak menerima manfaat beasiswa. Ia mengungkapkan harapannya agar masyarakat di Kecamatan Kabila Bone yang bekerja secara mandiri, seperti nelayan, petani, pedagang, dan pengemudi bentor, mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sebelum usia maksimal pendaftaran awal yaitu di bawah 65 tahun. Iuran bulanan untuk peserta mandiri tersebut adalah Rp16.800.
Arif juga mengungkapkan bahwa jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bone Bolango sudah cukup tinggi, hampir mencakup seluruh pekerja di daerah tersebut. Namun, ia berharap agar mereka yang belum menjadi peserta dan memiliki pekerjaan di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar secara mandiri dengan membayar iuran rutin sebesar Rp16.800 setiap bulan.
Dengan bantuan ini, BPJS Ketenagakerjaan melalui program santunan JKM dan beasiswa berusaha membantu anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menghadapi risiko meninggal dunia agar dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
(rls)














