Gorontalo – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi membahas persoalan sertipikat tanah yang berada di dalam kawasan. Forum ini menghadirkan jajaran Kepala Bidang dan Kepala Seksi, mulai dari Survei dan Pemetaan, Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, hingga Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo, Rabu (10/09/2025) .
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan bersama Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Keduanya menegaskan bahwa isu pembatalan sertipikat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung pada kepastian hukum, kepercayaan publik, serta potensi sengketa sosial di tengah masyarakat.

Dalam forum tersebut, pimpinan rapat menekankan pentingnya konsistensi data pertanahan yang akurat. Setiap langkah teknis, mulai dari survei hingga pemetaan, harus berbasis pada hasil verifikasi yang ketat.
“Ketelitian data menjadi fondasi agar setiap keputusan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas pimpinan rapat.
Isu pembatalan sertipikat di kawasan dinilai tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu unit kerja. Dibutuhkan koordinasi terpadu antara bidang survei, penetapan hak, pendaftaran tanah, hingga pengendalian sengketa.
Tanpa keterpaduan langkah, kebijakan yang ditempuh dikhawatirkan tidak efektif atau bahkan menambah potensi konflik di lapangan.
Rapat juga menyoroti dilema yang muncul ketika sertipikat tanah telah terbit, namun kemudian diketahui berada di dalam kawasan tertentu.
Dalam kondisi demikian, BPN Gorontalo menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta keadilan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Masalah sertipikat tanah di dalam kawasan bukan hanya terjadi di Gorontalo, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Persoalan ini kerap memicu ketegangan antara warga, pemerintah, dan pengelola kawasan.
Melalui forum koordinasi di tingkat provinsi, BPN Gorontalo berupaya menyiapkan langkah antisipatif guna meminimalisasi sengketa pertanahan yang berulang.















