Gorontalo– Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, H. Muhamad Naim, S.SIT., M.H., meresmikan Mesin Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah secara mandiri, cepat, dan efisien.
Dalam sambutannya, Kakanwil Naim menyampaikan bahwa kehadiran mesin anjungan ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan, yang bertujuan meningkatkan layanan publik. Ia juga berharap ke depan, mesin serupa dapat ditempatkan di berbagai fasilitas umum seperti mall, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre di loket Kantor Pertanahan untuk mencetak sertipikatnya.
“Kami ingin masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Dengan adanya mesin anjungan ini, sertipikat tanah bisa dicetak secara mandiri tanpa perlu proses yang panjang,” ujar Naim.
Peluncuran Mesin Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik ini sejalan dengan upaya BPN dalam mendukung program digitalisasi layanan pertanahan yang telah dicanangkan pemerintah. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang berbelit serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan sertipikat tanah mereka.
Masyarakat Sambut Baik Inovasi Digitalisasi Layanan BPN
Sejumlah warga yang hadir dalam peresmian ini mengapresiasi langkah inovatif yang dilakukan BPN. Mereka menilai bahwa kehadiran mesin anjungan ini akan sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen pertanahan secara langsung di kantor.
“Dulu harus antre lama, sekarang bisa lebih cepat dan praktis. Semoga mesin ini segera ada di berbagai tempat umum seperti mall, agar makin mudah diakses,” ujar salah satu warga Gorontalo.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Gorontalo semakin modern, transparan, dan lebih dekat dengan masyarakat. BPN Provinsi Gorontalo juga berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai inovasi guna meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah mereka.
(d10)