Gorontalo– Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Gorontalo menggemparkan publik. Pelaku utama dalam kasus ini diketahui adalah pacar korban, berinisial R, yang kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perbuatan keji tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Jumat (24/1/2025), ketika korban meminta izin kepada orang tuanya untuk menemui seorang teman. Ibu korban sempat melarang, namun ayahnya memberikan izin dengan syarat korban harus pulang tepat waktu.
Namun hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang. Ayah korban sempat mencarinya di sekitar Taman Telaga, namun tidak berhasil menemukannya. Keesokan harinya, orang tua korban mencoba menghubungi nomor telepon korban, tetapi panggilan tidak terjawab.
Akhirnya, informasi dari teman korban mengungkap keberadaan korban di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo. Setelah ditemukan, korban dibawa pulang dan orang tuanya segera melapor ke Polsek Telaga pada Sabtu (25/1/2025).
Pengakuan Korban
Kepada polisi, korban mengaku dipaksa oleh R untuk berhubungan badan. Namun, R tidak bertindak sendirian. Dia mengajak teman-temannya yang kemudian secara bergiliran melecehkan korban. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Penangkapan Pelaku
Pihak kepolisian bertindak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Sebanyak 20 pria yang diduga terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan oleh Polda Gorontalo.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Saat ini, proses penyidikan sedang berlangsung,” ujar Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

(Sumber Foto: Polda Gorontalo)
Jeratan Hukum
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tambah Yos Guntur.
Pendampingan untuk Korban
Selain proses hukum, korban dan keluarganya diharapkan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami. Kasus ini menjadi peringatan untuk semua pihak agar lebih waspada terhadap perlindungan anak di lingkungan masyarakat.
(d10)














