Gorontalo– Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, H. Muhammad Naim, S.SiT, M.H, mendampingi Pimpinan dan Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo dalam kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara. Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait permasalahan administrasi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) warisan Ong Tjeng Kie (PT. Pandan Sari).
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Erry Jualiani Pasoreh, S.H, M.Si, beserta jajaran di Aula Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara. Dalam pertemuan ini, dibahas mengenai status administrasi tanah eks HGU yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo, tetapi masuk dalam lingkup administrasi Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan sengketa dan konflik kepemilikan lahan di Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, diperlukan diskresi dan kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. Diharapkan melalui koordinasi antara kedua wilayah, solusi konkret dapat dicapai demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan pertanahan dengan pendekatan koordinatif dan konsultatif, sehingga setiap konflik dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
(d10)