, Gorontalo – Adhan Dambea, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, mengecam ketidaksiapan Dinas PU dan Dinas Perencanaan dalam mencari solusi atas proyek perbaikan selokan di Jalan Panjaitan yang hingga kini belum tuntas.
Pertemuan yang dijadwalkan dengan kedua dinas tersebut pada Selasa (16/05/2023) di Gedung Dekot tidak membuahkan hasil, karena mereka tidak menghadiri undangan.
Dalam tanggapannya, Adhan Dambea menyatakan keprihatinannya terhadap proyek Panjaitan yang telah berjalan lama namun tak kunjung selesai.
“Sebagai anggota DPR dan wakil rakyat, saya merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan para pengusaha yang mengeluhkan kondisi jalan ini. Apakah kita akan membiarkannya begitu saja? Tentu tidak,” tegas AD.
Ketidakhadiran Dinas PU dan Dinas Perencanaan dianggap sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab, menunjukkan ketidakberanian mereka dalam mencari solusi atas proyek yang sudah berjalan begitu lama.
Adhan Dambea mengklaim telah mengumpulkan banyak data terkait proyek Panjaitan dan akan membahasnya bersama kedua dinas terkait.
Meski demikian, Adhan Dambea memberi kesempatan kepada Dinas PU dan Dinas Perencanaan hingga minggu depan untuk bertemu dan mencari solusi penyelesaian proyek Panjaitan.
“Jika mereka tetap tidak ingin bertemu, maka kita akan menempuh jalur hukum,” ujar AD.
Selain itu, Adhan Dambea juga mengimbau aparat penegak hukum untuk memantau kejanggalan dalam proyek Panjaitan yang tak kunjung selesai.
“Ini adalah kepentingan rakyat, dan saya yakin aparat penegak hukum lebih memahami hal ini. Jika tidak ada langkah konkret dalam menyelesaikannya, maka jalur hukum akan kita tempuh,” tambahnya.
Adhan Dambea sangat menyayangkan penggunaan anggaran sebesar 24 miliar yang berasal dari pinjaman dan akan dibayar dengan uang rakyat tanpa jelasnya kemajuan proyek hingga saat ini.
“Bayangkan, hampir 3 tahun berlalu sejak dimulainya proyek pada 16 Oktober 2020,” ungkap AD.
Selain itu, adanya indikasi adanya aparat dari Dinas PU yang meminta upah kepada kontraktor membuat Adhan Dambea merasa prihatin.
“Mungkin di seluruh Indonesia, kejadian ini hanya terjadi di Gorontalo, dimana aparat Dinas PU meminta gaji kepada kontraktor sebesar 35 juta setiap bulannya. “Ada tiga orang aparat dari Dinas PU yang terlibat dalam hal ini,” tegas AD dengan nada kecewa.
Dengan situasi yang semakin rumit, Adhan Dambea mengungkapkan bahwa ia tidak akan tinggal diam. Ia berencana mengambil langkah hukum jika tidak ada tindakan konkret yang diambil dalam penyelesaian proyek Panjaitan. Selain itu, ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memantau kasus ini secara lebih intensif, melihat kondisi yang tak kunjung membaik.
“Ini adalah kepentingan masyarakat. Saya berharap pemerintah dan semua pihak terkait dapat menunjukkan komitmen mereka untuk menyelesaikan proyek Panjaitan ini. Jika tidak, maka kita akan menempuh jalur hukum demi keadilan bagi rakyat,” pungkas Adhan Dambea.
Pewarta: Rifaldi Saidi Editor: Vita Pakai